Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Microsoft Excel
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek
pajak dalam negeri.
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, biasanya akuntan atau staf payroll menggunakan excel, lalu membuat laporan SPT PPh 21 dengan software e-SPT dari DJP. Berikut cara-cara menghitung PPh Pasal 21 pada Ms. Excel:
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, biasanya akuntan atau staf payroll menggunakan excel, lalu membuat laporan SPT PPh 21 dengan software e-SPT dari DJP. Berikut cara-cara menghitung PPh Pasal 21 pada Ms. Excel:
- Bukalah dokumen Ms. Excel, buatlah tabel "Daftar Gaji Pegawai" dan tabel "Gaji dan Tunjangan" pada worksheet.
- Isilah keterangan pada tabel "Daftar Gaji Pegawai" dengan keterangan Nomor, Golongan Pegawai, Nama Pegawai, Gaji-gaji, Status, Total Gaji, Total Gaji Setahun, PTKP, PhKP, dan PPh. isilah data-data yang diperlukan pada kolom Nomor, Golongan Pegawai, Nama Pegawai, dan Status. Untuk tabel "Gaji dan Tunjangan" kalian cukup isi data Golongan, Gaji dan Tunjangan sesuai dengan golongan pegawai.
- Untuk mencari gaji pegawai sesuai golongannya, kalian dapat menggunakan rumus "=VLOOKUP(B4,$B$14;$E$31,2)" seperti gambar di bawah ini. Fungsi Absolut juga diperlukan dalam fungsi ini.
- Klik Enter dan kalian akan mendapatkan hasilnya. Untuk mempermudah, kalian cukup drag and drop dari sel D4 hingga D11 untuk mendapatkan hasil secara otomatis
- Untuk mencari tunjangan pegawai kalian dapat menggunakan rumus yang sama, hanya saja angka 2 diganti dengan angka 3 karena kolom tunjangan pada tabel daftar gaji merupakan kolom ke-3. untuk mencari biaya transport juga cukup mengganti angka menjadi 4. klik enter dan drag and drop untuk mendapatkan hasil secara otomatis.
- Untuk mencari tunjangan status, jika pegawai tersebut kawin maka jumlah tunjangan status yang diperoleh yaitu 10% dari gaji pokok. rumusnya adalah "=IF(G4="K",10%*D4,"-")". Klik enter kemudian drag and drop untuk mendapatkan hasil secara otomatis.
- Untuk total gaji, kalian hanya menggunakan fungsi SUM. dengan menjumlahkan gaji pokok, tunjangan, transport, dan tunjangan status jika ada. rumusnya adalah "=SUM(D4:H4)". Klik enter kemudian drag and drop untuk mendapatkan hasil secara otomatis.
- Untuk total gaji setahun, kalian dapat menggunakan rumus "=I4*12" yaitu total gaji dikali 12. klik enter kemudian drag and drop untuk mendapatkan hasil secara otomatis.
- Untuk mencari PTKP Jika status pegawai tersebut kawin maka PTKP-nya sejumlah 58500000, jika tidak kawin maka PTKP-nya cukup 54000000 saja. Kalian dapat menggunakan rumus "=IF(G4="K",54000000+4500000,"54000000")". Klik enter kemudian drag and drop untuk mendapatkan hasil secara otomatis.
- Untuk mendapatkan PhKP (Penghasilan Kena Pajak) kalian cukup mengurangi total gaji setahun dengan PhKP. Rumusnya adalah "=IF(J4-K4>0,J4-K4,0)". Klik enter kemudian drag and drop untuk mendapatkan hasil secara otomatis.
- Untuk mencari PPh setahun kalian dapat menggunakan tarif PPh 21. Rumus yang digunakan seperti di bawah ini.
- Untuk mencari PPh sebulan kalian cukup membagi 12 PPh setahun, sehingga didapatlah PPh sebulan.
Komentar
Posting Komentar